Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Tahun Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
DARA | Penyerahan SK Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, didampingi Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman serta unsur Forkopimda bertempat di Gazebo Lapas Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Disampaikan bahwa pemeberian remisi dari negara bukan semata sukarela, namun sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan.
Menurut bupati, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut terus berupaya untuk membantu kegiatan pembinaan melalui anggaran bagi pesantren di dalam Lapas.
“Tentunya memikirkan mereka (warga binaan) mau apa dan bagaimana setelah bebas, karena pada dasarnya Pemda berkontribusi konkrit setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya, di lapas Garut, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan jika warga binaan di Lapas Garut yang mendapatkan remisi sebanyak 434 orang. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, 3 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Sedangkan 111 warga binaan tidak mendapatkan Remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.
Editor: denkur