Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syaratnya

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dia mengemukakan, ibu hamil diberikan kesempatan untuk vaksin setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada anak usia 12-17 tahun.


DARA – Pemerintah membuka peluang bagi ibu hamil untuk memeroleh vaksin Covid-19. Namun begitu, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para ibu hamil agar dapat disuntik vaksin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bandung Rosye Arosdiani Apip mengatakan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan, telah merekomendasikan ibu hamil menerima vaksin Covid-19.

Namun, kata Rosye, targetnya ialah ibu hamil dengan usia kandungan diatas 12 minggu hingga 33 minggu harus selesai 2 dosis.

“Ibu hamil sudah mulai. Sudah diteliti bahwa ibu hamil dilindungi dan penting juga” ujarnya, di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jumat (20/8/2021).

Dia mengemukakan, ibu hamil diberikan kesempatan untuk vaksin setelah sebelumnya pemerintah memberikan kesempatan kepada anak usia 12-17 tahun.

Untuk usia 12-17 tahun, hingga 19 Agustus 2021, Kota Bandung telah melakukan vaksinasi kepada 25.803 orang atau 10,84 persen.

Rosye menyatakan, untuk dosis bagi remaja juga perlu percepatan. Namun terkendala dengan ketersediaan dosisnya. Untuk usia tersebut sesuai penelitan hanya jenis vaksin Sinovac.

“Kalau di atas 18 tahun banyak pilihan, bukan hanya Sinovac saja, AstraZeneca dan jenis lainnya,” beber Rosye.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Berita Terbaru