Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Nina Setiana mengatakan jika ada keluarga yang kurang mampu sehingga misalnya tidak memiliki biaya persalinan, maka bisa memanfaatkan program jampersal atau dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
DARA – “Kita asesmen keluarganya seperti apa, kalau memang miskin maka harus masuk sentuhan bantuan-bantuan. Kalau kasusnya jelas by name by adress, maka bisa di cek. Kalau belum dapat bantuan maka masukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Nina di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).
Jika ada bayi yang ditelantarkan oleh keluarganya dan asal usul bayi tersebut tidak diketahui dan tidak bisa dideteksi, maka Dinas Sosial akan memberikan perlindungan kepada si bayi tersebut. Kata Nina, masuk dalam klasifikasi bayi terlantar. Jika bayi tersebut tidak ada ditemukan keluarganya sehingga tidak ada yang merawatnya, maka harus diamankan di rumah perlindungan anak.
“Kalau nantinya bayi tersebut akan diadopsi maka ada mekanisme yang lain,” jelasnya.
Di Kabupaten Bandung ini, ungkap Nina, sekitar ada 40 yayasan panti anak, yang menjadi mitra Dinas Sosial. Katanya, Pemerintah Provinsi Jabar memberikan bantuan kepada yayasan tersebut melalui rekomendasi dari Dinsos Kabupaten Bandung.
“Jadi kita melihat dari sisi layak enggak yayasannya, kita memprioritaskan panti itu mendapatkan akreditasi. Jadi kalau akreditasinya bagus, berarti layanan ke bayinya bagus,” pungkas Nina.***
Editor: denkur