DARA | JAKARTA – Banyak pegawai negeri sipil (PNS) tersandung kasus korupsi. Namun, kata Wana Alamsyah, peneliti ICW, Presiden Joko Widodo lambat mengambil tegas memecat PNS tersebut. Itu bukti rendahnya keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebagai pembina tertinggi PNS, lanjut Wana Alamsyah, seharusnya memerintahkan menteri dan para kepala daerah untuk melakukan proses pemecatan terhadap PNS yang terjerat pidana korupsi.
Menurut Wana, seperti dilansir kompas.com, jika pemerintah serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, khususnya sektor politik dan birokrasi, sangat mungkin kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan signifikan.
Rendahnya komitmen pemerintah salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS koruptor. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat.
“Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara,” kata Wana.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang didapatkan ICW, per 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di kementerian. Kemudian, 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.***
Editor: denkur