DARA | GARUT — Dugaan kasus korupsi pokok pikiran (Pokir) dan biaya operasional (BOP) DPRD Kabupaten Garut masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Hampir enam bulan kasus tersebut masih jalan di tempat
“Sudah hampir enam bulan ya. Tapi belum ada titik temu. Itu sangat lama sekali,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunarianto saat melakukan diskusi di Kantor Garut Governance Watch (GGW), Minggu (6/10/2019).
Ia menilai, penyelesaian kasus BOP dan Pokir terkesan sangat lambat. Dengan tenggang waktu yang cukup lama, Kejari Garut baru sampai tahap penyelidikan.
Seharusnya, menurut dia, sudah ada kepastian hukum karena telah ditunggu masyarakat. “Minimal bisa naikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari juga harus bisa menetapkan tersangka,” katanya.
Agus mencontohkan kasus di DPRD Kabupaten Malang yang bisa menangkap 40 orang anggota dewan. Kasus yang ditangani KPK itu juga terkait BOP dan Pokir.
“Jangan kalah sama KPK. Kasusnya sama soal Pokir dan bisa cepat tentukan tersangka,” ujarnya.
Sejak awal tahun, Kejari Garut menyelidiki kasus dugaan korupsi di DPRD Garut. Hingga saat ini sudah lebih dari 150 orang yang diperiksa. Mulai dari staf DPRD, PNS di sejumlah dinas, hingga anggota dewan.
Kepala Kejari Garut, Azwar, menyebut penyidik belum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menangani kasus tersebut.
“Saya beri waktu sampai November untuk selesaikan kasus ini. Apakah mau ditingkatkan statusnya atau dihentikan. Tergantung hasil dari penyidik,” kata Azwar. ***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan