Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Saeful Bahri terlalu ringan. Untuk diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
DARA| JAKARTA- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, dengan adanya tuntutan seperti itu, KPK menunjukkan ketidak seriusannya dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Dalam perkara ini, Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ikut terseret.
“Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2020).
Dia pun menuturkan beberapa alasan yang menjadikan ICW memiliki kesimpulan tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat ketika pembiaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK dan gagal menyegel kantor DPP PDIP.
Serta tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku, sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP,” katanya.
Kurnia menyatakan, tuntutan ringan yang dilayangkan oleh JPU KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius. Dia menilai itu akan menjauhkan efek jera terhadap koruptor
“Padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR,” ucapnya, seperti dikutip inews.id
Oleh karena itu, Kurnia berharap kepada Majelis PN Tipikor dapat menjatunkan hukuman pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful.
Diberitakan sebelumnya, Saeful pada hari , Rabu (6/5/2020) menjalani persidangan di Pengadilan Megeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Sigit Waseso saat membacakan amar putusan Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni, memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura serta 38,350 ribu dolar Singapura.
Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam rupiah, totalnya setara dengan uang Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).