ICW Sebut Jaksa KPK Terlalu Ringan Menuntun Saeful Bahri

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saeful Bahri (kanan) (Foto : radionet.news)

Saeful Bahri (kanan) (Foto : radionet.news)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Saeful Bahri terlalu ringan. Untuk diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.


DARA| JAKARTA- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, dengan adanya tuntutan seperti itu, KPK menunjukkan ketidak seriusannya dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Dalam perkara ini, Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ikut terseret.

“Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2020).

Dia pun menuturkan beberapa alasan yang menjadikan ICW memiliki kesimpulan tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat ketika pembiaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK dan gagal menyegel kantor DPP PDIP.

Serta tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku, sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP,” katanya.

Kurnia menyatakan, tuntutan ringan yang dilayangkan oleh JPU KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius. Dia menilai itu akan menjauhkan efek jera terhadap koruptor

“Padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR,” ucapnya, seperti dikutip inews.id

Oleh karena itu, Kurnia berharap kepada Majelis PN Tipikor dapat menjatunkan hukuman pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful.

Diberitakan sebelumnya, Saeful pada hari , Rabu (6/5/2020) menjalani persidangan di Pengadilan Megeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dia dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Sigit Waseso saat membacakan amar putusan Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni, memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura serta 38,350 ribu dolar Singapura.

Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam rupiah, totalnya setara dengan uang Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB