Idrus Marham Tolak Eksepsi

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: detikcom)

(Foto: detikcom)

DARA | JAKARTA – Idrus Marham, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pembanunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Raiu 1, Selasa (15/1/2019).

Menanggapi dakwaan yang ia terima, Idrus Marham mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Idrus kepada majelis hakim.

Ketua Mahelis Hakim Yanto kaget lalu mengatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda sidang yang akan dilakukan pada Selasa (22/1) nanti adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru