DARA | JAKARTA – Idrus Marham, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pembanunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Raiu 1, Selasa (15/1/2019).
Menanggapi dakwaan yang ia terima, Idrus Marham mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Idrus kepada majelis hakim.
Ketua Mahelis Hakim Yanto kaget lalu mengatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda sidang yang akan dilakukan pada Selasa (22/1) nanti adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.***
Editor: denkur