Idrus Marham Tolak Eksepsi

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: detikcom)

(Foto: detikcom)

DARA | JAKARTA – Idrus Marham, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pembanunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Raiu 1, Selasa (15/1/2019).

Menanggapi dakwaan yang ia terima, Idrus Marham mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Idrus kepada majelis hakim.

Ketua Mahelis Hakim Yanto kaget lalu mengatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda sidang yang akan dilakukan pada Selasa (22/1) nanti adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru