Idul Adha Nanti, Warga Dilarang Lihat Hewan Kurban Saat Disembelih

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ardian Resco

Foto: Ardian Resco

Dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang panitia pelaksana Sholat Idul Adha, mengedarkan uang kencleng atau kotak infaq.


DARA | BANDUNG – Kabiro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Jabar Barnas Adjidin menjelaskan, kotak uang yang diedarkan itu harus berada di satu tempat agar tidak berpindah dari satu tangan ke tangan lain.

Tak hanya itu, setiap orang yang akan memasuki tempat pelaksanaan sholat Idul Adha harus diukur suhu tubuh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Pengecekan suhu badan menggunakan temograf dan dilakukan sebanyak dua kali pengecekan selama lima menit,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, ia menyampaikan melalui surat edaran, masyarakat dilarang melihat proses penyembelihan dan sangat dibatasi.

“Jadi yang hanya diperkenankan hanya diperuntukan untuk orang yang melakukan qurban. Jadi tidak boleh ada gerombolan,” katanya.

Tak sampai disitu, untuk tata cara penyerahan daging kepada masyarakat, dilakukan oleh para petugas. Hal itu bertujuan untuk menghindari gerombolan masyarakat yang mengantri untuk mengambil daging qurban.

“Untuk para tukang jagal, pisau yang digunakan untuk memotong daging qurban, tidak diperbolehkan pindah tangan ke orang lain,” tegasnya.

Barnas menyampaikan, para penyembelih hewan qurban harus menggunakan masker dan sarung tangan.

“Jika telah selesai, barang-barang seperti masker dan sarung tangan, harus dibuang sebelum sampai rumah dan diwajibkan untuk mandi sebelum sampai ke rumah masing-masing,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:57 WIB

NASIONAL

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Kamis, 9 Jan 2025 - 11:46 WIB