Idul Qurban Dihantui PMK, MUI Garut Segera Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir (Foto: Istimewa)

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir (Foto: Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban, ditengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.


DARA – Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, mengimbau kepada pemerintah agar betul-betul memeriksa ke petani atau peternak hewan, termasuk pengusaha yang biasa menerima hewan qurban dari luar, agar selektif untuk memeriksa, sehat atau tidaknya kondisi hewan untuk qurban.

“Kalau dinyatakan hasil pemeriksaan sehat harus diberikan sertifikat sehat. Akan tetapi kalau yang sakit harus diberikan keterangan sakit,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Ceng Munir, sapaan akrabnya, bagi masyarakat muslim yang akan melaksanakan qurban, dengan adanya PMK ini harus hati-hati. Karena syarat qurban itu yakni kondisi hewannya harus dalam keadaan sehat. Karena bila hewannya dalam keadaan sakit maka tidak syah dijadikan qurban. Ia pun menyampaikan, bila tidak ada hewan yang sehat maka qurban bisa ditunda.

“Manakala hewan qurbannya sakit maka tidak sah qurbannya, jadi ini harus hati-hati. Biar saja kalau tidak ada hewan yang sehat tunggu saja ke tahun depan. Karena ini sunat maka jika keadaan darurat maka bisa ditunda, apalagi ini sunat muakad,” ujarnya.

Ceng Munir menyebutkan, bahwa Surat Edaran itu berupa imbauan dan rujukan dari fatwa MUI pusat, ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan. Rencananya, lanjut Ceng Munir, surat edaaran tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan.

“Ditujukannya dengan fatwa MUI pusat terus dari ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan itu merupakan sebuah rujukan untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI. Surat edaran itu akan kami keluarkan minggu depan,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:23 WIB

Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Berita Terbaru