Idul Qurban Dihantui PMK, MUI Garut Segera Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir (Foto: Istimewa)

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir (Foto: Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban, ditengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.


DARA – Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, mengimbau kepada pemerintah agar betul-betul memeriksa ke petani atau peternak hewan, termasuk pengusaha yang biasa menerima hewan qurban dari luar, agar selektif untuk memeriksa, sehat atau tidaknya kondisi hewan untuk qurban.

“Kalau dinyatakan hasil pemeriksaan sehat harus diberikan sertifikat sehat. Akan tetapi kalau yang sakit harus diberikan keterangan sakit,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut Ceng Munir, sapaan akrabnya, bagi masyarakat muslim yang akan melaksanakan qurban, dengan adanya PMK ini harus hati-hati. Karena syarat qurban itu yakni kondisi hewannya harus dalam keadaan sehat. Karena bila hewannya dalam keadaan sakit maka tidak syah dijadikan qurban. Ia pun menyampaikan, bila tidak ada hewan yang sehat maka qurban bisa ditunda.

“Manakala hewan qurbannya sakit maka tidak sah qurbannya, jadi ini harus hati-hati. Biar saja kalau tidak ada hewan yang sehat tunggu saja ke tahun depan. Karena ini sunat maka jika keadaan darurat maka bisa ditunda, apalagi ini sunat muakad,” ujarnya.

Ceng Munir menyebutkan, bahwa Surat Edaran itu berupa imbauan dan rujukan dari fatwa MUI pusat, ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan. Rencananya, lanjut Ceng Munir, surat edaaran tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan.

“Ditujukannya dengan fatwa MUI pusat terus dari ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan itu merupakan sebuah rujukan untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI. Surat edaran itu akan kami keluarkan minggu depan,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB