Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta tegas soal penerapan peraturan pengangkatan wakil kepala sekolah (wakasek). Apakah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020 atau Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017?.
DARA – Demikian disampaikan Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Siliwangi (Ika Unsil), Taufiq Rohman, menanggapi pemberitaan polemik peraturan pengangkatan wakil kepala sekolah, Jumat (15/4/2022).
“Intinya Disdik Jabar harus tegas, memakai Pergub Nomor 53 tahun 2020 atau Perda Nomor 5 tahun 2017. ‘Kan kalau menurut Kasie Pelayanan KCD (Dadan Rahmayana) kesannya tidak mengindahkan pergub dan yang menjadi dasarnya adalah perda,” ujarnya.
Jika tidak mengindahkan pergub berarti secara tidak langsung ada pembangkangan terhadap Gubernur Jabar dengan peraturan yang telah dikeluarkannya.
“Jadi mestinya saklek dong, perda atau pergub yang menjadi acuan pengangkatan wakasek,” ujar mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unsil ini.
KCD adalah kepanjangan tangan Disdik Jabar semestinya, kata Taufiq Rohman, segera berkoordinasi dengan induknya jangan melempar terkait pergub ke Biro hukum Pemprov Jabar sudah atau belum mensosialisasikan.
“Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020 tentunya keluar tahun 2020, sekarang sudah 2022, apakah sosialisasi pergub dari Biro Hukum Pemprov Jabar ke disdik harus menunggu tahun 2023 kan tidak rasional,” tegasnya.
Apalagi, Kasie Pelayanan KCD (Dadan Rahmayana) mengaku telah menerima dan mengetahui terkait Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020. Sebagai kepanjangan tangan Disdik Jabar semestinya membantu untuk mensosialisasikan.
“Apalagi (Dadan Rahmayana) lama bertugas di gedung sate, dan katanya dia yang membuat pergub tersebut, harus matic dong sampaikan ke sekolah jangan melempar lagi ke bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK) Disdik Jabar,” tuturnya.
Menurutnya, Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020 justru menjelaskan secara lebih detail terkait pengangkatan wakasek. Pada pasal 8, terkait pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, ayat (1) Pejabat Fungsional Guru dapat menjadi bakal calon Wakil Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Point’ a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik paling singkat 4 (empat) tahun sesuai dengan SMA, SMK, atau SLB masing-masing: b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang lll/c.
Selanjutnya di point’ c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
“Dan pada ayat (2) Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala SekoLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK, atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Taufiq.
Jadi, jika dalam pengangkatan wakasek tidak sesuai Pergub Jabar Nomor 53 tahun 2020 sebagai peraturan dan produk hukum terbaru berarti telah terjadi adanya sebuah pelanggaran dan harus keluar sanksi tegas bagi pelakunya.
“Pergub Jabar tersebut sangatlah jelas dalam mekanisme pengangkatan Wakasek, fungsi KCD kata Pak Kasie kan sebagai pelayanan dan pengawasan, nah terkait pengangkatan Wakasek yang tidak mengacu Pergub pengawasannya seperti bagaimana,” ujarnya.
Editor: denkur