DARA | JAKARTA – Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Ia sudah pamit mundur dari kursi Kemenpora.
Imam berharap, penggantinya sosok yang lebih suci dan bersih serta bisa menjalankan tugas dengan lebih baik.
Terkait kasusnya, Imam mengatakan, tidak melihat kasus ini sebagai non-hukum. “Saya mengerti ini risiko jabatan sebagai menteri. Ibu bapak, doakan saya, doakan keluarga, istri saya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. KPK setelah melakukan pendalaman dari sebuah OTT, menyimpulkan Imam tersangkut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.***
Editor: denkur