Diduga cabuli empat anak berusia enam dan delapan tahun, HD, kakek berusia 75 tahun ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
DARA | CIREBON – Perbuatan tak senonoh itu terjadi Juli 2020 di rumah tersangka di sebuah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Tersangka mengiming-imingi para korbannya akan memberikan pisang. Namun, para korban sempat menolak. Demikian dikatakan Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, dalam konferensi persnya, di Mapolres Cirebon, Senin (14/9/2020).
AKBP Arif juga mengatakan, tersangka terus memaksa empat korbannya untuk menuruti hawa nafsunya. Hingga akhirnya tersangka berhasil mencabuli para korbannya tersebut.
Akibat perbuatannya, HD diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait dan KPAI untuk asesmen serta pemeriksana psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi keempat korban tersebut,” ujar AKBP Arif.***
Editor: denkur