Implementasikan Raperda Ekraf, Bupati Bandung akan Bentuk DS UMKM

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Implementasikan rancangan peraturan daerah (raperda) ekonomi kreatif yang telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan membangun DS UMKM.


DARA – Menurut pria yang akrab disapa Kang DS ini, ekonomi kreatif merupakan suatu langkah dalam rangka pemulihan ekonomi, tidak hanya di daerah namun juga nasional.

Kang DS mengatakan upaya pemulihan ekonomi merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Maka kita di daerah harus bisa mengimplementasikannya dan ini (raperda ekraf) akan tergambar sebuah anggaran yang lebih spesifik,” ujar Kang DS usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6/2021).

Dalam rangka mengimplementasikan raperda ekraf, pihaknya berencana untuk membentuk DS UMKM atau Dana Solusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Katanya, program tersebut dilakukan agar bisa menghidupkan kembali UMKM dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain membentuk DS UMKM, Bupati juga berencana membangun gedung baru yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain raperda ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan raperda minuman beralkohol. Dan hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kang DS.

Kang DS berharap dua rancangan perda tersebut bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kabupaten Bandung.

“Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah-mudahan bisa dijadikan suatu pedoman dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Bandung. Ini merupakan langkah awal yang tentu harus disikapi secara bersama dan diikuti oleh semuanya,” tutur Kang DS.

Setelah dilakukan penandatanganan, pria yang merupakan politisi PKB itu mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap raperda tersebut sehingga benar-benar bisa menjadi acuan dan pedoman.

“Terutama bagi cafe ataupun pedagang yang ada di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam raperda tersebut,” ujar Kang DS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini
Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor
Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat
Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Maret 2025 - 15:56 WIB

Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor

Senin, 3 Maret 2025 - 13:20 WIB

Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB