Siaran TV analog yang telah hadir selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran TV digital. Tertuang dalam UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menambahkan regulasi penyiaran.
Sistem penyiaran TV digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara, namun juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan dapat memberikan informasi peringatan dini terkait bencana.
Editor: denkur | Sumber: bandung.go.id