DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H Dadang M Naser, Dadang Naser mengatakan informasi merupakan bagian penting dari ketahanan nasional, selain kebutuhan pokok untuk pengembangan diri dan sosial.
“Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang bertujuan untuk mewujudkan good governance (tata kelola pemerintah yang baik),” katanya, saat membuka Sarasehan Pendayagunaan Informasi Publik dalam rangka Mewujudkan Sabilulungan Raksa Desa Bandung 1000 Kampung, di Graha Arjasari Kecamatan Arjasari, kemarin.
Dia menyambut baik sarasehan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung ini. Kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pencerahan dan wawasan kepada para peserta, dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi publik.
Sarasehan ini bertujuan agar kelompok Informasi Masyarakat (KIM) terus meningkatkan kinerjanya. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas antara Diskominfo dengan KIM, serta KIM dengan Petugas Pengelola Dokumentasi (PDIP) masing-masing Perangkat Daerah (PD).
“Terus evaluasi agar masyarakat semakin mudah dan cepat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar bupati.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Ir Atih Witartih, menyebut, 88 KIM sudah terbentuk dan tersebar di 22 kecamatan. Jumlah tersebut ia pandang belum merata, untuk itu pihaknya secara bertahap akan terus mendorong seluruh desa dan kecamatan, membentuk KIM di wilayah kerjanya masing-masing.
Atih menjelaskan, KIM berfungsi sebagai jembatan bagi para anggota untuk bertukar informasi, baik dengan sesama anggota, pihak terkait maupun masyarakat. KIM juga berperan memberdayakan masyarakat, agar memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan sumber daya dan inisiatif sendiri.
“Disamping itu, KIM berperan mendorong masyarakat untuk menggerakkan aktifitas ekonomi produktif, dengan memanfaatkan informasi sebagai nilai tambah untuk mencapai kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup,” katanya.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok independen yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat. Keberadaannya bisa menjadi mitra pemerintah daerah, untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
KIM berkedudukan di kelurahan/desa. Saat ini baru terbentuk 88 kelompok yang tersebar di 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.***
Editor: Ayi Kusmawan