Ingat… ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Barta1.com

Ilustrasi: Barta1.com

Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, tanggal 10 hingga 14 Maret 2021. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar kota, apalagi mudik.


DARA – Larangan itu diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan maksud untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut.

Tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.

Dikutip dara.co.id dari Viva.co.id, Tjahjo mengatakan, larangan itu bukan hanya bagi ASN, tapi juga pembatasan mobilitas berlaku untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Surat Edaran pada Selasa, 9 Maret 2021.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

“Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing,”.

Namun, ASN harus selalu memperhatikan empat hal meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah. Pertama, peta zonasi risiko penularan Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.***

Editor: denkur | Sumber: Viva.co.id

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB