Ingat! Besok Mulai Masa Tenang, Inilah yang Dilarang dan Sanksinya Jika Dilanggar

Sabtu, 10 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Diskominfo Kabupaten Bandung

Foto: Diskominfo Kabupaten Bandung

Mulai besok, Minggu 11 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.

DARA | Masa tenang akan berlangsung tiga hari, mulai besok 11 hingga 13 Februari 2024.

Lantas, apa saja yang dilarang di masa tenang dan apa sanksinya jika dilanggar?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, adalah tahapan pencoblosan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut beberapa hal yang dilarang dilakukan di masa tenang:

Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya akan dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 523 ayat 2.

Setiap yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Pasal 287 ayat 5, tertulis media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Begitu pun jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:11 WIB

Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:12 WIB

Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:53 WIB

Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:09 WIB

Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:02 WIB

Tiga Acara Terbaik Jabar Masuk Karisma Event Nusantara 2025

Berita Terbaru