Mulai besok, Minggu 11 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
DARA | Masa tenang akan berlangsung tiga hari, mulai besok 11 hingga 13 Februari 2024.
Lantas, apa saja yang dilarang di masa tenang dan apa sanksinya jika dilanggar?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, adalah tahapan pencoblosan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut beberapa hal yang dilarang dilakukan di masa tenang:
Berdasarkan pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu
Bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya akan dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 523 ayat 2.
Setiap yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Pasal 287 ayat 5, tertulis media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Begitu pun jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.
Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Editor: denkur