Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Wali Kota Bandung, Oded M Danial keluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2021.
DARA – Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada sejumlah perubahan pada Perwal 3/2021 dari Perwal 1/2021. Salah satunya mengenai waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.
Pada Perwal 1/2021 disebutkan, operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibuka mulai pukul 10.00 hingga 19.00. Sedangkan, di Perwal 3/2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00.
Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 dan tutup pukul 18.00. Sementara, waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00 sampai 12.00.
Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.
Perwal ini juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap dengan pembatasan, yakni 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00.***
Editor: denkur