Ingat… Pasar di Kota Bandung Kini Harus Tutup Pukul 12 Siang

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Wali Kota Bandung, Oded M Danial keluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2021.


DARA – Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada sejumlah perubahan pada Perwal 3/2021 dari Perwal 1/2021. Salah satunya mengenai waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.

Pada Perwal 1/2021 disebutkan, operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibuka mulai pukul 10.00 hingga 19.00. Sedangkan, di Perwal 3/2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00.

Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 dan tutup pukul 18.00. Sementara, waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00 sampai 12.00.

Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal ini juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap dengan pembatasan, yakni 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB