Ingat… Pasar di Kota Bandung Kini Harus Tutup Pukul 12 Siang

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Ilustrasi pasar sembako (Foto: Avila/dara.co.id)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Wali Kota Bandung, Oded M Danial keluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2021.


DARA – Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada sejumlah perubahan pada Perwal 3/2021 dari Perwal 1/2021. Salah satunya mengenai waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern.

Pada Perwal 1/2021 disebutkan, operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibuka mulai pukul 10.00 hingga 19.00. Sedangkan, di Perwal 3/2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00.

Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 dan tutup pukul 18.00. Sementara, waktu operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00 sampai 12.00.

Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada Perwal 3/2021 tetap mematok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk.

Perwal ini juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap dengan pembatasan, yakni 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut. Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru