Bupati Bandung Dadang Supriatna telah melakukan assesment terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan telah memutuskan untuk melakukan restrukturisasi demi meningkatkan deviden.
DARA – Sejumlah nama yang akan menempati jabatan krusial di tubuh BUMD pun sudah muncul ke publik dan memancing reaksi yang beragam dari masyarakat terutama di media sosial.
Pakar pemerintahan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, hendaknya pengisian jabatan di sejumlah BUMD Kabupaten Bandung itu berdasarkan tata perundang-undangan BUMD. Restrukturisasi BUMD hendaknya dilakukan secara profesional dan proporsional serta terhindar dari politik imbal jasa.
Asep Warlan mengatakan, sebaiknya pengisian jabatan di BUMD dilakukan secara open bidding dan transparan serta menempuh fit and proper test atau uji kelayakan.
“BUMD itu kan uang rakyat juga. Saham (BUMD) terbesarnya itu dari pemerintah, dari APBD berupa penyertaan modal. BUMD itu bisa memberikan pendapatan kepada daerah untuk kesejateraan masyarakat daerah dan bisa melakukan upaya gerakan ekonomi daerah, sehingga keberadaan BUMD ini memberikan manfaat bagi masyarakat juga,” tutur Asep saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Ditegaskan Asep, sesungguhnya jika politik balas jasa ini diterapkan untuk mengisi jabatan strategis di BUMD tanpa melihat kompetensinya, hal itu hanya menjadi bom waktu kemunduran BUMD.
Namun, jika bupati mampu menempatkan orang yang berkompeten untuk ditempatkan di jabatan BUMD, maka akan membawa hasil positif untuk penambahan pendapatan daerah.
“Kalau hanya ingin membalas jasa atau semacam utang budi tanpa ada seleksi, tanpa ada ukuran objektif untuk orang yang duduk di BUMD, itu bisa berbahaya bagi BUMD itu sendiri kalau balas jasa itu dilakukan seperti itu. Tapi kalau balas jasa diartikan sebagai sarana berterima kasih tetapi tetap mengikuti prosedur dan ada seleksi kompetensi, ya enggak ada masalah karena mereka diberi kesempatan untuk ikut seleksinya. Harus juga dilakukan fit and proper test bagi para calon yang nantinya akan mengisi jabatan di BUMD,” kata Asep.
Tidak heran, lanjut Asep, jika BUMD diisi orang yang kurang berkompeten di bidangnya, maka keberadaan BUMD akan terus “disusui” pemerintah daerah dan hanya sedikit memberikan kontribusi bagi daerah. Pihaknya pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk terus melakukan fungsi pengawasannya terhadap roda pemerintahan.
“Punten (mohon maaf), khawatirnya jangan sampai BUMD ini malah menjadi ‘bancakan’ para pendukung kepala daerah. Kalau mau berterima kasih kepada pendukung yang telah bekerja keras saat pemilihan (pemilu), hendaknya tidak masuk ke ranah jabatan (pemerintahan). Intinya, BUMD itu mesin uang, mesin pelayanan yang efektif berbagai macam sektor yang ada di BUMD tadi. Hemat saya, berikanlah tempat mereka oleh orang-orang yang punya kompetensi, integrasi, dan memiliki sesuatu yang bisa disumbangsihkan kepada BUMD itu agar maju,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, salah satu BUMD yang akan dilakukan restrukturisasi oleh Bupati Dadang Supriatna yakni BPR Kerta Raharja (perseroda).
Uben Yunara Dasa Priatna disebut-sebut akan mengisi jabatan sebagai Komisaris Utama. Kemudian Andri Gunawan dan M Indra Anwari akan mengisi jabatan sebagai komisarisnya.***
Editor: denkur