“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan ke dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, mereka boleh buka,” terang Yana Mulyana.
DARA | BANDUNG – Setiap pengelola tempat hiburan diharuskan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat sebelum membuka kembali operasional mereka.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Salah satunya, tempat karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, yang ditinjaunya pada Kamis (13/8/2020).
“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan ke dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, mereka boleh buka,” terang Yana.
Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI di Cihampelas Walk, Yana menyebut, terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dari segi protokol kesehatan. Seperti tanda antrean yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya pengaturan jaga jarak.
“Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung,” cetus Yana.
Yana kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.
“Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein