Ingin Buka Kembali, Pengelola Tempat Hiburan Harus Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau salah satu bioskop di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barar, Kamis (13/8/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau salah satu bioskop di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barar, Kamis (13/8/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan ke dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, mereka boleh buka,” terang Yana Mulyana.


DARA | BANDUNG – Setiap pengelola tempat hiburan diharuskan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat sebelum membuka kembali operasional mereka.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, sejumlah tempat hiburan dan bioskop telah bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Salah satunya, tempat karaoke di kawasan Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, yang ditinjaunya pada Kamis (13/8/2020).

“Penerapan standar protokol kesehatannya cukup ketat, ini upaya yang dipenuhi. Bagus, tidak ada catatan perbaikan. Tinggal prosedur administrasi saja yang ditempuh, mengajukan permohonan ke dinas terkait, lalu keluar rekomendasi, mereka boleh buka,” terang Yana.

Namun saat meninjau bioskop Ciwalk XXI di Cihampelas Walk, Yana menyebut, terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dari segi protokol kesehatan. Seperti tanda antrean yang harus ditunjukkan dengan sesuatu yang mudah dipahami oleh pengunjung. Sehingga pengunjung mengetahui adanya pengaturan jaga jarak.

“Di daerah ticketing dan penjualan makanan juga harus ada pembatas berupa mika, untuk menghindari terjadinya droplet secara langsung,” cetus Yana.

Yana kembali menegaskan, peninjauan dan pelaksanaan simulasi di tempat hiburan harus satu per satu dan tidak bisa dilakukan secara kolektif.

“Kalau di Kota Bandung sekitar 50 atau 60 tempat hiburan, itu harus ajukan satu per satu. Ditinjau juga satu per satu, tidak bisa kolektif,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB