Ingin Miliki Nomor “Cantik”? Inilah Tarifnya

Sabtu, 24 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto: Instagram/@rtmcditlantasdiy/detikcom

Ilustrasi Foto: Instagram/@rtmcditlantasdiy/detikcom

DARA | JAKARTA – Ingin memiliki pelat nomor polisi kendaraan dengan nomor “cantik”? Mudah namun ada ketentuannya. Seperti dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, boleh saja namun tentu dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya,” ujar AKBP Sumardji.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016, seperti dilansir detikcom:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

– Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Ro 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

– Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.***

Editor: denkur/Sumber: detikcom

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI
Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:51 WIB

KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:27 WIB

FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21 WIB

LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:14 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:23 WIB

Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya

Berita Terbaru