Ini Aksi Kejahatan yang Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memperlihatkan barang bukti dan para tersangka aksi kriminal pada gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (16/9/2021). (Foto : bambang/dara.co.id)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman memperlihatkan barang bukti dan para tersangka aksi kriminal pada gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (16/9/2021). (Foto : bambang/dara.co.id)

“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima tindak pidana kejahatan jalanan. Di antaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penganiayaan.”


DARA- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari pengungkapan lima kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DA (21), UA (41), AB (28), CL (24), AA (30), TN (29), dan MS (26).

Menurut dia, TN dan MS melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan menjambret tas korban yang juga mengendarai sepeda motor.

“Mereka menjambret dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi barang berharga. Sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya, kemudian para pelaku kabur,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selanjutnya AA diamankan karena menjambret handphone di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah jalan raya.

Namun, tiba-tiba AA menarik paksa handphone korban yang dipegangnya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik. Kemudian pelaku yang hendak kabur pun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Weru.

“Pelaku AB dan CL beraksi dengan cara menendang sepeda motor korban kemudian mengambil kunci dan handphone korban. Selanjutnya mereka langsung kabur membawa sepeda motor dan handphone korban,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Menurut dia, lima pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KHUPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hingga kini, mereka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Ia menyampaikan, UA diamankan karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban yang tengah diparkir di area persawahan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Sehingga UA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk kasus penganiayaan pelakunya berinisial AA yang menganiaya korban dengan cara menembak sebanyak lima kali menggunakan senjata airgun. Korbannya sudah dilakukan perawatan medis dan kondisinya berangsur membaik,” kata Arif Budiman.

Pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata airgun, kaus yang dikenakan korban saat kejadian dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami juga mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan untuk mengambil barang bukti sepeda motor atau handphonenya ke Satreskrim Polresta Cirebon dan dipastikan gratis. Ini sebagai upaya perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat,” ujarnya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru