Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas dugaan menghina Presiden Jokowi. Namun, laporan itu ditolak Breskrim Polri. Begini alasannya.
DARA | Pihak yang melaporkan Rocky Gerung itu adalah kelompok relawan Joko Widodo atau Jokowi.
Lantas kenapa laporannya ditolak? penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, mengatakan, alasan Bareskrim Polri menolak laporannya karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
“Dan mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami,” ujar Ferry kepada wartawan, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen, membenarkan bahwa laporan pihaknya soal dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi tidak diterima polisi.
“Kita telah selesai dari SPKT dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan, pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Relly.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan Rocky sedang berbicara di sebuah acara. Dalam video yang viral itu Rocky dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani yang menjadi perwakilan sejumlah kelompok relawan tersebut menilai ucapan Rocky dalam sebuah acara yang viral di media sosial telah menghina Jokowi sebagai presiden.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan ‘Jokowi ba****an t***l,’ dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” kata Benny.
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia