Kasus surat perintah kerja atau SPK fiktip terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi. Begini perkembangan terbaru.
DARA | Kasus SPK fiktip itu terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi menyebutkan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangkanya.
Kepala Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait mengatakan, kasus dugaan korupsi SPK fiktip ini masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Hasil penggeledahan, lanjut Tigor, ditemukan barang bukti berupa beberapa dokumen penting di Kantor Dinkes, Kantor Bappeda serta Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu, Desember 2022 lalu.
“Jika pada dokumen tersebut terindikasi dengan permasalahan kasus SPK fiktip, maka akan dilakukan penyitaan. Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah pilah dulu,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Soal tersangka, Tigor mengatakan, belum bisa disebutkan. Pihaknya berhati-hati dalam menentukan siapa tersangkanya.
“Mohon bersabar yah, nanti saya informasikan kembali,” ujar Tigor.
Editor: denkur