Pelantikan kepala daerah berubah menjadi 20 Februari.
DARA | Rencana awal pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Namun, bergeser menjadi tanggal 20 Februari 2025.
Masalah itu dibahas dalam rapat koordinasi Menteri Dalam Negeri bersama para pejebat daerah.
Sekda Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman hadir dalam rakor tersebut secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Senin (3/2/2025).
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan rencana pelantikan yang akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.
Dikatakan Mendagri Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari yang rencana awalnya pada 15 Februari, sehingga rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari.
Menurut Mendagri, perubahan tersebut untuk mengikutsertakan daerah yang ditolak gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga yang akan dilantik serentak merupakan kepala daerah tanpa gugatan dan ditolak Mahkamah Konstitusi.
“Jadi nanti yang dilantik serentak oleh presiden di Ibu Kota Negara, merupakan gubernur/wakil gubernur, wali kota/ wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati yang tanpa gugatan dan yang gugatannya ditolak berdasarkah hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari nanti,” tuturnya.
Daerah yang gugatannya dilanjut akan dilantik setelah diputuskan hasilnya oleh Mahkamah Konstitusi dan inkrah. Berkaitan waktunya sendiri, disesuaikan dengan hasil putusannya.
“Kalau yang gugatannya berlanjut, nanti akan berjenjang proses pelantikannya dan disesuaikan berdasarkan hasil putusan. Gubernur nanti oleh presiden, sementara bupati/ wali kota nanti oleh gubernur,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujarnya.***
Editor: denkur