Ini Alasan Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Tarif ojek online alias Ojol tidak jadi naik. Padahal, rencananya hari ini Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol naik. Inilah alasan pembatalannya.


DARA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, penundaan itu karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat. Selain itu juga untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari banyak pihak.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenhub, menurut Adita masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak. Salah satunya dengan pakar transportasi.

Adita menjanjikan saat pihak kementerian telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, mereka segera mengumumkannya kepada masyarakat.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tuturnya.

Berikut tarif baru ojek online yang ditunda

Masih dikutip dari CNBC Indonesia, aturan terkait tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian harga baru tersebut:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Editor: denkur

Berita Terkait

Demi Pilkada Aman Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian
Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 14:03 WIB

Demi Pilkada Aman Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian

Selasa, 26 November 2024 - 12:32 WIB

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Berita Terbaru

Foto: Ist

BANDUNG UPDATE

Sukses Gelar Job Fair, SMKN I Cisarua Siap Jadikan Agenda Rutin

Selasa, 26 Nov 2024 - 16:22 WIB

JABAR

Bupati Sukabumi: Jembatan Cilalay Selesai Desember Nanti

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:59 WIB

BANDUNG UPDATE

Jelang Pilkada dan Nataru, Harga Sembako di Bandung Barat Relatif Aman

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:39 WIB

NASIONAL

Demi Pilkada Aman Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:03 WIB