Ini Alasan Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Tarif ojek online alias Ojol tidak jadi naik. Padahal, rencananya hari ini Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol naik. Inilah alasan pembatalannya.


DARA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, penundaan itu karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat. Selain itu juga untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari banyak pihak.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenhub, menurut Adita masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak. Salah satunya dengan pakar transportasi.

Adita menjanjikan saat pihak kementerian telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, mereka segera mengumumkannya kepada masyarakat.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tuturnya.

Berikut tarif baru ojek online yang ditunda

Masih dikutip dari CNBC Indonesia, aturan terkait tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian harga baru tersebut:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya
Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:24 WIB

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:03 WIB

Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:46 WIB

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB