Tarif ojek online alias Ojol tidak jadi naik. Padahal, rencananya hari ini Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol naik. Inilah alasan pembatalannya.
DARA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol).
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, penundaan itu karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat. Selain itu juga untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari banyak pihak.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.
Saat ini, Kemenhub, menurut Adita masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak. Salah satunya dengan pakar transportasi.
Adita menjanjikan saat pihak kementerian telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, mereka segera mengumumkannya kepada masyarakat.
“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tuturnya.
Berikut tarif baru ojek online yang ditunda
Masih dikutip dari CNBC Indonesia, aturan terkait tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian harga baru tersebut:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.
Editor: denkur