Ini Alasan Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Ilustrasi (Foto: Riau Pos)

Tarif ojek online alias Ojol tidak jadi naik. Padahal, rencananya hari ini Senin 29 Agustus 2022, tarif Ojol naik. Inilah alasan pembatalannya.


DARA – Kementerian Perhubungan memastikan tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, penundaan itu karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat. Selain itu juga untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari banyak pihak.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.

Saat ini, Kemenhub, menurut Adita masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak. Salah satunya dengan pakar transportasi.

Adita menjanjikan saat pihak kementerian telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, mereka segera mengumumkannya kepada masyarakat.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” tuturnya.

Berikut tarif baru ojek online yang ditunda

Masih dikutip dari CNBC Indonesia, aturan terkait tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian harga baru tersebut:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km, batas atas Rp2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000.

Editor: denkur

Berita Terkait

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB