Ini Alasan yang Jadi Pertimbangan Soal Relaksasi Tempat Bermain Anak di Kota Bandung

Senin, 31 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (rompi hitam bermasker) meninjau salah satu tempat bermain anak di Kota Bandung, Senin (31/8/2020). (foto: Humas Kota Bandung)

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (rompi hitam bermasker) meninjau salah satu tempat bermain anak di Kota Bandung, Senin (31/8/2020). (foto: Humas Kota Bandung)

Dua faktor menjadi pertimbangan untuk merelaksasi sebuah tempat ditengah pandemi Covid-19 yang belum berlalu dari Tanah Air, yakni dimensi kesehatan dan ekonomi, termasuk wahana bermain anak.


DARA | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, usai meninjau tempat bermain anak Miniapolis Paskal dan Game Master King Shopping Centre bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, mengatakan, bakal melaporkan poin penting yang didapat hari ini kepada walikota, Senin (31/8/2020).

“Sampai saat ini tentang tempat bermain anak itu belum diizinkan dalam peraturan wali kota (Perwal). Hasil dari kunjungan ini akan disampaikan mengenai kesiapan mereka seperti apa, beserta catatan-catatan dan gambarannya,” ujarnya.

Pengunjung yang datang ke tempat bermain tersebut, kata Ema, anak-anak yang berusia 3-5 tahun. Meski mereka didampingi tetap ada risiko yang harus diperhatikan.

“Saya belum bisa meyakini (keamanan), saat anak berbarengan ada di area tempat bermain. Anak usia 3-5 tahun itu mungkin umumnya belum faham pandemi itu. Perasaannya mungkin senang saja lari ke sana-sini,” kata Ema.

Ema mengkhawatirkan kurangnya kontrol ketika anak bermain dan mengambil benda-benda di sekitar mereka. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya guna membuka kembali operasional tempat bermain anak yang turut terdampak pandemi virus corona baru.

“Anak-anak ini nantinya bisa mengambil benda-benda mainan yang ada dalam area pada waktu bersamaan, bagaimana mengontrolnya? Atau mungkin orang tua yang terus melarang jangan ini jangan itu?” imbuhnya.

Ema menekankan, hasil dari kunjungan tersebut tetap menjadi pertimbangan setelah menyimpulkan dari dua tempat bermain anak yang ditinjau dengan standar protokol kesehatannya masing-masing.

“Pasti pertimbangan ada, tapi dengan perilaku anak usia sekian. Tadi standarnya ada pendamping. Persoalannya apakah orang tua harus melarang apa yang dilakukan anak?“ pungkasnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB