Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, namun Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Begini alasannya.
DARA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan.
“Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya penyidik tidak menahan CA. Pertama, karena CA merupakan korban juga dalam kasus ini. Kemudian, ancaman hukumannya juga hanya satu tahun penjara. Juga ia kooperatif selama proses penyelidikan,” kata Kombes Zupan seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Senin (3/1/2022).
“Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang artis atas kasus dugaan prostitusi. Artis berinisial CA itu ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 31 Desember 2021.
Menurut Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, artis CA diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Editor: denkur | Sumber: viva.co.id