Ini Bunyi Pasal RUU HIP yang Bikin Polemik, Netty Prasetiyani Sebut Seperti Ini

Rabu, 17 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI (Foto : tokohkita.com)

Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI (Foto : tokohkita.com)

Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan. RUU itu dianggap merendahkan harkat dan martabat Pancasila serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan komunisme di Indonesia.


DARA| JAKARTA- Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan;

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Jadi, RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya, kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final, yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.

“Jadi, wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966,” ujar istri mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu.

Fraksi PKS, katanya, sudah dua kali memberikan catatan itu baik pada draf 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Tetapi, sampai kini justru ketentuan itu tidak dimasukkan.

Menurut Netty, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

“Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan napas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekadar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung,” kata Netty.

“Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal,” imbuh Netty, seperti dikutip vivanews..

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

“Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada dibawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:30 WIB

Hewan Peliharaan dan Sepeda Motor Dominasi Layanan KAI Logistik Periode Arus Balik

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB