“Kami memohon maaf atas semua kesalahan, khilaf yang selama ini baik disengaja ataupun tidak disengaja. Dan yang utamanya kami mohon do’a agar dalam melaksanakan semua tahapan ibadah diberikan kesehatan oleh Allah SWT,” harap Bupati.
DARA- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna beserta istrinya, Hj. Emma Dety Permanawati dengan 1.167 jemaah calon haji asal Kabupaten Bandung saat ini sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekah Arab Saudi, Jumat (8/7/2022).
“Hari ini mau mulai memasuki ke Arafah untuk melaksanakan 6 rukun haji, yakni pertama ihram. Ihram adalah niat haji yang dilakukan di Miqat,” ujar Bupati dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi dara.co.id.
Dadang Supriatna membagikan catatan bagi jemaah yang berhaji tamaatu. Pertama bagi jamaah yang sudah ada di Makkah maka niat ihramnya di Mekah, bisa dilaksanakan di loby atau serambi hotelnya atau di bis sebelum berangkat ke Mina atau Arofah.
Kedua, wukuf di Arafah. Dijelaskan, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri sejenak. Rukun haji ketiga, tawaf ifadah. Keempat, sa’i, kelima tahallul (mencukur) dan keenam, tertib.
Kang DS, begitu ia disapa mengingatkan 7 rukun haji, yaitu pertama, menarih niat di miqat, kedua mabit di Mudzdalifah sejenak di dalam waktu antara tengah malam dan subuhnya tanggal 10 Dzulhijjah. Ketiga, mabit di Mina setengah malam lebih pada malam 11, 12 bagi yang nafar awal, dan pada malam 13 bagi yang nafar tsani.
Keempat, melontar jumroh ‘Aqobah dengan 7 batu kecil kira-kira sebesar biji jagung ke bawah. Waktunya setelah tengah malam 10 Dzulhijjah terakhir magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Kelima, melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah masing-masing 7 batu dengan tertib yang dilakukan pada tanggal 11,12 Dzulhijjah bagi yang nafar awal, dan tanggal 13-nya bagi yang nafar tsani masing-masing waktunya setelah Dzuhurnya masing-masing harinya dan terakhirnya waktu melontar magrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Keenam, meninggalkan semua perkara yang diharamkan dilakukannya dalam ihrom. Ketujuh, tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah.
Bupati Bandung juga membagikan catatan penting lainnya, yaitu cara pelaksanaan rukun dan wajibnya, dan kedudukan hukumnya.
Pertama, niat di Miqot. (Niat=rukun, di Miqot =wajib). Kedua, mabit di Mina pada tanggal 8 malam 9 Dzulhijjah (sunnah). Keempat, wuquf di Arofah (rukun). Kelima, mabit di Muzdalifah (wajib), keenam, melontar jumroh ‘Aqobah (wajib). Ketujuh, menyembelih hadyu atau qurban (sunnah) dan delapan tahallul awal dgn gunting rambut 3 lembar (rukun).
Catatan lainnya, boleh mendahulukan gunting rambut setelah jumroh ‘Aqobah dan mengakhirkan menyembelih asal sebelum habis hari tasyriq.
Catatan penting lainnya, jika sudah melontar jumroh ‘Aqobah dan gunting rambut maka sudah bebas melakukan hal-hal yang diharamkan dalam ihram kecuali yang berkaitan dengan berhubungan dengan suami istri, maka itu menunggu selesai tahallul tsani dengan tawaf ifadloh dan sa’inya.
Kesembilan, nyelang towaf ifadhoh (rukun), sepuluh, sa’i haji (rukun).
Catatan: jika sudah towaf ifadloh dan sa’inya maka selesailah tahallul tsani artinya sudah boleh melakukan semua yang diharamkan termasuk berhubungan suami istri. Sebelas, mabit di Mina setengan malam lebih pada tanggal 10 malam 11 Dzulhijjah.
Dua belas, melontar 3 sumur dengan 7 batu tiap sumurnya secara tertib mulai dari sumur ula lanjut wusto lanjut ‘Aqobah setelah Dzuhur tanggal 11 Dzulhijjah, boleh melontar sorenya atau malamnya atau esok harinya lagi karana waktu melontar panjang sampai magrib tanggal 13 hari Tasyriq.
Tiga belas, mabit di Mina setengah malam lebih pada tanggal 11 malam 12 Dzulhijjah.
Empat belas, melontar 3 sumur dengan 7 batu tiap sumurnya secara tertib mulai dari sumur ula lanjut wusto lanjut ‘Aqobah setelah Dzuhur tanggal 12 Dzulhijjah, boleh melontar sorenya atau malamnya atau esok harinya lagi karena waktu melontar panjang sampai magrib tanggal 13 hari Tasyriq.
Catatan bagi yang mau nafar awal pulang dari Mina tanggal 12 Dzulhijjah sebelum magrib karena jika keburu magrib masih di Mina maka wajib melanjutkan nafar tsani.
Lima belas, bagi yang mau nafar tsani wajib mabit lagi di Mina setengah malam lebih pada tanggal 12 malam 13 Dzulhijjah.
Enam belas, melontar 3 sumur dengan 7 batu tiap sumurnya secara tertib mulai dari sumur ula lanjut wusto lanjut ‘Aqobah setelah Dzuhur tanggal 13 Dzulhijjah, boleh melontar sorenya asal jangan keburu magrib hari itu.
Catatan, boleh mengakhirkan tawaf ifadloh dan sa’inya mendahulukan mabit dan melontar jumroh di Mina, namun hukumnya sangat dimakruhkan bagi yang tidak ada udzur menurut pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya (idloh) dalam manasik haji dan para fuqoha syafi’iyyah lainnya.
“Pertama dan yang paling utama dari hati yang paling dalam kami memohon maaf atas semua kesalahan, khilaf yang selama ini baik disengaja ataupun tidak disengaja. Dan yang utamanya kami mohon do’a dari semua terutama anak-anak kami, keluarga, kerabat, sahabat dan juga semuanya, agar dalam melaksanakan semua tahapan ibadah diberikan kesehatan oleh Allah SWT, dilancarkan dan dijadikan haji yang mabrur juga mabrurrroh. Dan tentunya bisa kembali lagi kerumah kami dan kita bisa berkumpul kembali secara bersama-sama untuk melanjutkan perjuangan dalam rangka mencari bekal buat akherat nanti. Aamiin YRA,” tutur Dadang Supriatna.
Editor: Maji