Seorang suami ancam istrinya pakai senjata api rakitan.
DARA | Seorang suami berinisial VR dan berusia 32 tahun ancam istrinya pakai senjata api rakitan jenis revolver.
Ia warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan insiden ini terjadi di Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut pada Sabtu (15/2/2025).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mendengar adanya keributan di lokasi kejadian.
Menurut AKP Joko, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan beserta tiga butir peluru.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” ujarnya, Minggu (16/2/2925).
AKP Joko menyebutkan, berdasarkan keterangan korban berinisial DM (28), bahwa dirinya sudah 2 kali di ancam pelaku dengan menggunakan senjata api jenis Revolver tersebut.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari pelaku.
Selain itu, lanjut Joko, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan asal-usul senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku.
AKP Joko menyebutkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal.
“Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti memiliki atau menggunakan senjata api ilegal,” ujarnya.
AKP Joko juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum agar bisa segera ditangani oleh pihak berwajib.***
Editor: denkur