Ini Dua Skema MUI Jabar Terkait Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat masih menunggu kajian dari para ahli yang disampaikan pemerintah. Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memiliki dua skema dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini.


DARA| BANDUNG- Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Prof. Rahmat Syafei, ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada 13 Mei 2020.

Pertama jika di suatu daerah dinyatakan penyebaran kasus Covid-nya sudah terkendali maka boleh melaksanakan salat Idulfitri di masjid, lapangan, mushola, dan tempat lain.

“Daerah yang terkendali itu misalnya di pedesaan, atau di kawasan perumahan yang enggak ada warga lain yang keluar masuk. Daerah seperti ini boleh melaksanakan salat idulfitri di luar rumah,” kata Rahmat kepada wartawan di sela-sela jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan bagi daerah yang penyebaran kasus Covid-nya belum terkendali, maka salat Idulfitri dilaksanakan di rumah saja. Pelaksanaannya bisa berjamaah dengan syarat minimal harus 4 orang, 1 imam, 3 makmum.

“Jika kurang dari empat orang, maka dilaksanakan munfarid atau sendiri-sendiri, tidak usah ada khutbah Idulfitri dan bacaannya tidak perlu dikeraskan. Kalau berjamaah harus ada khutbah dan bacaannya dikeraskan,” jelas Rahmat.

Ia mengharapkan pemerintah segera melakukan kajian, karena 1 Syawal tinggal 9 hari lagi. Kajian ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Terlebih saat ini sudah ada daerah yang menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri meskipun belum ada kajiannya.

“Makanya, MUI mengharapkan segera ada kajian dari pemerintah mana daerah yang dinyatakan terkendali penyebaran kasus Covid-19 dan yang tidak. Supaya masyarakat lebih tenang. Kalau sudah ada kajian dari ahli itu segera umumkan,” katanya.

Sementara itu, Rahmat menambahkan untuk tata cara takbir. Bagi daerah yang terkendali bisa dikumandangkan di masjid dan dilakukan mulai Maggrib hingga menjelang salat Idulfitri. Tapi bagi daerah yang belum terkendali, maka takbirannya dilakukan di rumah saja.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB