Ini Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Id Saat Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Salat Id (tarbawia.com)

Ilustrasi Salat Id (tarbawia.com)

DARA | JAKARTA – Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa soal pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona. Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (14/5/2020).

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Niam menjelaskan poin Fatwa MUI salat Idul Fitri.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang–terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ujarnya.

Selain fatwa MUI soal salat idul fitri, sebelumnya pemerintah RI lewat Menag Fachrul Razi menyarankan pelaksanaan salat pada 1 Syawal 1441 Hijriah itu digelar di rumah masing-masing. Pun, imbauan yang datang dari PB Nahdlatul Ulama. Sementara Muhammadiyah pada hari ini dijadwalkan bakal mengeluarkan fatwa soal salat Idul Fitri.***

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
TEDxSampoerna University 2025: Dorong Generasi Z untuk Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Tema “UpNex”
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB