Proses penetapan relokasi mengalami kendala karena masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, merasa keberatan direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini, dengan alasan memiliki lahan garapan pertanian.
DARA- Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, bencana longsor yang di Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Sabtu (15/1/2022) lalu, telah dilakukan kajian di lokasi tersebut.
“Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah tinggi,” papar Uka Suska Puji saat mendampingi Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyerahkan bantuan sosial kepada para korban bencana longsor di Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan, Minggu (20/3/2022) sore.
Uka mengungkapkan, ada beberapa arahan dalam penanggulangan bencana yang terjadi Kampung Giriawas itu. “Salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural, agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Proses penetapan relokasi mengalami kendala dan kesulitan, karena masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, merasa keberatan untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini, dengan alasan memiliki lahan garapan pertanian.
“Termasuk dari tempat lahan garapan mereka, sehingga menyebabkan alotnya penetapan dan tindaklanjut dalam tahapan pelaksanaan relokasi,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor. Dengan harapan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi, sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan.
“Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya, pasca kejadian tanah longsor tersebut, hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi serta memberikan pelayanan dasar dan kelayakan kehidupan dan penghidupan untuk masyarakat yang berada di pengungsian, diajukan bantuan sosial.
“Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Uka.
Disebutkannya, bantuan sosial itu diperuntukan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp 6 juta, dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp 3 juta.
“Dengan total masing-masing yaitu Rp 9 juta per kepala keluarga (KK), dimana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga,” ujarnya.
Dengan adanya bantuan sosial itu diharapkan masyarakat dapat hidup layak selama proses relokasi selesai. Para penerima bantuan sosial itu ada sebanyak 25 KK atau 74 jiwa yang sebelumnya mengungsi di GOR Para Pemilik Perkebunan Cukul.
“Kejadian bencana longsor yang disebabkan tingginya intensitas curah hujan pada 15 Januari 2022 lalu itu, mengakibatkan 1 korban meninggal, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan,” katanya.
Editor : Maji