Ini Isi Fatwa MUI Soal Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi republika.co.id

Ilustrasi republika.co.id

DARA | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Fatwa ditetapkan pada 22 Sya’ban 1441 Hijriah atau 16 April 2020.

“Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF seperti yang tertuang dalam lembar fatwa MUI, Jumat (24/4/2020)

Fatwa MUI memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).

Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.

Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.

Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

“Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya,” demikian pedoman keempat fatwa MUI.***

Berita Terkait

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Berita Terbaru