Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota No007 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Dalam surat tertanggal 20 November 2020, Wali Kota menyebut, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru di Kota Bandung.
Untuk itu, Wali Kota Bandung mengeluarkan tujuh instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.
Tujuh instruksi tersebut yaitu:
1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
2. Menegakkan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.
3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.
5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.
6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.
7. Instruksi wali kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020).***
Editor: denkur