Sebanyak 236.893 pekerja di Kota Bandung diajukan untuk memeroleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
DARA | BANDUNG – Mereka sebagian besar berasal dari sektor jasa, seperti perhotelan, ritel dan niaga. Lalu diikuti oleh sektor manufaktur.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Marsana menjelaskan, pemerintah pusat akan menyeleksi siapa saja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan tersebut.
“Jadi pencairannya dari BPJS (Ketenagakerjaan) melaporkan ke (pemerintah) pusat, nanti akan diseleksi apakah memenuhi kriteria atau tidak,” ujar Marsana, di Balai Kota Bandung, Kamis (27/8/2020).
Syarat untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah itu adalah para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran setidaknya sampai Juni 2020. Mereka harus memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pemerintah pusat akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu setiap bulan, yang diberikan selama empat bulan, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp2,4 juta.
“Jumlahnya sama dengan yang diterima lewat program Kartu Prakerja,” cetus Marsana.
Pencairan pertama dilakukan secara simbolis hari ini oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Adapun jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per akhir Juli 2020 adalah 6.173 perusahaan, dengan jumlah peserta penerima upah sebanyak 325.389 orang.***
Editor: denkur