Ini Jumlah Uang Denda yang Dikumpulkan Satpol PP Jabar Selama PPKM

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah ruas jalan di Kota bandung ditutup, menyusul pemberlakuan PSBB porposional (Foto: Istimewa)

Sejumlah ruas jalan di Kota bandung ditutup, menyusul pemberlakuan PSBB porposional (Foto: Istimewa)

Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat berhasil kumpulkan Rp155.386.000.


DARA – Angka tersebut hasil denda penindakan operasi yustisi yang dilakukan sejak 1-23 Januari 2021. Dikumpulkan dari 15.948 kasus yang mayoritas ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi menerangkan, 5.614 pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang selama kurun waktu tersebut.

“Total denda yang diperoleh dari para pelanggar ini sebanyak Rp146.736.000,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Individu mendominasi daftar pelanggaran dengan jumlah 13.726 kasus. Kemudian 1.722 badan usaha.

Dia merinci tindakan yang diberikan kepada pelanggar, yakni sanksi ringan sebanyak 7.658, sanksi sedang (2.622), dan sanksi berat (5.758).

“Untuk kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker. Sementara, untuk pelaku usaha, karena melanggar jam operasional atau yang tidak memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Namun, katanya, belum semua kabupaten/kota melaporkan hasil penindakan di wilayahnya masing-masing, yang baru masuk ke pihaknya berasal dari 16 daerah di Jabar.

“Belum semua satpol pp kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan operasi yustisinya,” katanya.

Bila dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, pelanggar kedua terbanyak ditemukan di Kota Depok dengan jumlah penindakan 3.860, baik dari perorangan maupun badan usaha.

Ade menegaskan, Satpol PP akan fokus berupaya untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini juga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona baru, utamanya di wilayah Tatar Pasundan.

“Akan dilaksanakan strategi perubahan perilaku melalui upaya preventif, preemtif, dan represif kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB