Ini Kabar Terbaru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ali Jaber (Foto: Ayobandung)

Syekh Ali Jaber (Foto: Ayobandung)

Pelaku penusukan Syakh Ali Jaber yaitu Alfin Andrian mengaku tidak ada yang menyuruh. Juga tidak direncakan, katanya kepada polisi.


DARA | JAKARTA – Polisi menyatakan ia adalah pelaku tunggal. Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.

“Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ujar Pandra seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2020).

Pandra mengatakan, hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.

Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

“Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual),” ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Observasi terhadap dugaan gangguan jiwa tersangka pun masih dilakukan. Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

“Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar dia.

“Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terangnya suatu masalah,” pungkasnya.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru