Jabatan Plt Direksi PDAM dinilai kelamaan. Sudah lebih dari setahun. Harusnya enam bulan, katanya. Lalu bagaimana sikap anggota dewan? Ini beritanya.
DARA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan hal itu kepada Bupati Tasik, Ade Sugianto.
“Kita di komisi II yang notabene mitra kerja BUMN jauh-jauh hari sudah menyampaikan dan berkomunikasi dengan KPM (Bupati) sebagai pemilik BUMD, tentang keberadaan Direksi PDAM,” ujar Hidayat Muslim, Rabu (8/12/2021).
Bahkan, lanjut Hidayat, sudah disampaikan juga masukan-masukan dari masyarakat dan publik pada umumnya, tetapi pada akhirnya segala keputusan dengan berbagai hal pertimbangan ada di bupati sebagai KPM.
“KPM yang lebih tahu secara detail di internal BUMD. Demi kemajuan, efektif, efisien, dan maksimalnya kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura dalam melayani masyarakat, saya yakin KPM punya pertimbangan dan perhitungan tersendiri maka silahkan komunikasi langsung ke KPM,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.
Sebelumnya, Ketua Harian Forum Tasik Spirit (FTS), Adjie mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dijelaskan dalam Pasal 71, ayat (1) dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris.
Dalam ayat (2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Selanjutnya ayat (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS,” ujarnya.
Ajie menegaskan pada pasal 71 ayat (4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
“Jadi dijelaskan paling lama enam bulan, yang menjadi pertanyaannya adalah sejauh mana kinerja pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya komisi II, acuan pedomannya PP 54 pasal berapa mengenai lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura,” tuturnya.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah ada perpanjangan Plt. Dirut hingga dua kali, padahal dalam PP 54 tahun 2017 pasal 71 dijelaskan paling lama enam bulan, dan sekarang ini melebihi dari satu tahun,” imbuhnya,
Editor: denkur