Ini Kata Satpol PP Kota Bandung, Soal Aceng Fikri

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengatakan para pelaksana tugas razia sudah sesuai aturan. Mereka lanjut dia, melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada saat melakukan operasi yustisi di Hotel Veleza, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Pernyataan Rasdian itu menanggapi adanya reaksi mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang akan mensomasinya.

“Semua dilakukan sesuai dengan SOP. Ada prosedur yang kita jalankan dalam setiap operasi penertiban. Dimanapun dan kapanpun, petugas sudah dibekali dengan pemahaman tersebut,” ujar Rasdian, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (28/8/2019).

Menurut Rasdian, saat operasi di Hotel Veleza akhir minggu lalu, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah (SP) kepada manajemen hotel sebelum dilakukan pemeriksaan ke kamar.

“Di meja resepsionis, petugas melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red.) menunjukkan surat perintah. Setelah itu, petugas gabungan menuju kamar-kamar sesuai dengan pembagian tugas pada saat briefing awal di kantor,” terangnya.

Dia menambahkan, petugas gabungan yang dimaksud meliputi anggota Satpol PP, Bawah kendali Operasi (BKO) TNI, BKO Polrestabes Bandung, Denpom III/5, Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS, Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.

“Setiap memasuki kamar, petugas melalui PPNS mengetuk kamar dan memperkenalkan diri. Setelah itu, baru kita mengecek identitas tamu. Kalau di dalam kamar ditemukan berpasangan dan berlainan jenis kelamin, dicek alamatnya. Kalau sama artinya mereka betul pasangan suami isteri. Kalau berbeda, mereka diminta terlebih dahulu membuktikan dokumen pernikahan yang dimaksud,” ungkap Kasatpol PP.

Apabila tidak dapat membuktikannya kata Rasdian,  pasangan tersebut diminta memberikan keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Bandung yang beralamat di Jl. R. A. A. Martanegara No. 4.

“Bapak AF dan SER pada saat diminta menunjukkan identitas berupa KTP ternyata alamat keduanya berbeda. Yang satu di Garut, yang satu lagi di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu juga, pada saat dimintai dokumen pernikahan yang sah, tidak dapat menunjukkan pada petugas. Karena dasar itulah, petugas di lapangan meminta keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor,” bebernya.

Sebelum pemeriksaan di kantor, katanya, AF dan SER dibawa menggunakan kendaraan operasional Dal Ops berbentuk truk. “Petugas gabungan masih menyisir beberapa tempat lain dan ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga keduanya harus mengikuti petugas ke lokasi-lokasi menggunakan kendaraan operasional Dal Ops yang rutin digunakan dalam setiap kegiatan,” tambahnya.

Sebanyak Kegiatan penegakan perda tersebut
Satpol PP Kota Bandung pun akan melayangkan surat jawaban kepada DPD RI atas permintaan klarifikasi kepada Walikota dan Satpol PP Kota Bandung. “Kami akan menyurati DPD RI sesuai permintaan jawaban klarifikasi yang kami terima,” katanya.

Rasdian menegaskan, pihaknya dalam berbagai kesempatan tidak pernah memberikan pernyataan apabila AF merupakan pelanggar K3. “Setelah dilakukan assessment awal, tidak terbukti melakukan pelanggaran Perda Kota bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Ya sudah, kita persilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol PP,” sambung dia lagi.

Tak hanya AF dan SER, sebanyak 23 orang lain yang dimintai keterangan pada saat operasi penertiban juga dipersilahkan untuk meninggalkan Kantor Satpol.

“Totalnya ada 45 orang yang ikut assessment awal. Yang terbukti melanggar hanya 20 orang. Itu yang naik untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan-red.) pelanggaran perda di Pengadilan Negeri Kota Bandung,”katanya.

wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar
Bahan: inilah.com

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 23 Oktober 2024
Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan
Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas
Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara
Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrim Pemkab Bandung Cek Peralatan Kebencanaan BPDB
Pesan Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Peringatan Hari Santri Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:42 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Workshop “IKWI Membatik” di Rumah Batik Komar Bandung, Jiean: Kami Ingin Menambah Wawasan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky: Persoalan Sampai Jadi Prioritas

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Perangkat Desa Dilatih Menjadi Paralegal, Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:42 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 23 Oktober 2024

Rabu, 23 Okt 2024 - 05:31 WIB