Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha berharap agar Dekopinda Kota Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan ekonomi yang ada di Kota Bandung.
DARA| BANDUNG- Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Bandung menyelenggarakan musyawarah daerah untuk memilih pengurus baru periode 2020-2025, di Graha Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung, Minggu (20/12/2020).
Yang menarik, acara ini dihadiri oleh beberapa fraksi dari DPRD Kota Bandung, antara lain anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia. Hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Bandung, serta ketua Kadin Kota Bandung.
Dalam musda tersebut terpilih Paul Harol secara aklamasi sebagai Ketua Dekopinda Kota Bandung periode 2020-2025. Dirinya mengaku optimistis membawa Dekopinda Kota Bandung menjadi benar-benar wadah aspirasi gerakan koperasi.
“Ini tugas berat bagi saya, tapi saya akan berupaya maksimal untuk mengembalikan Dekopinda ini sebagaimana fungsinya sebagai wadah aspirasi gerakan koperasi. Kita akan bangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memajukan koperasi di Kota Bandung,” ungkap alumni Ikopin tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha berharap agar Dekopinda Kota Bandung terus bersinergi dengan pemangku kepentingan ekonomi yang ada di Kota Bandung.
“Koperasi harus berkembang di Kota Bandung dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada di sini. Dan, Dekopinda harus berdaya guna kedepan nanti,” cetus sosok yang kini populer dengan sebutan Anugrah.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi menegaskan, bahwa tidak ada dualisme Dekopin. Pasalnya, pemerintah menyatakan bahwa legalitas Dekopin ada pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.
“Bagaimana mungkin ada dualisme, Kepresnya jelas. Pasal 19 ayat (3) menyatakan bahwa ketua umum Dekopin dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut. Dan, ketua umum saat ini, DR Sri Untari Bisowarno, ialah ketua umum yang belum pernah menjabat ketua umum Dekopin,” jelasnya.
Nurodi menekankan, jika ada Dekopin lain yang tidak menggunakan dasar hukum Kepres 6/2011, tentu saja bukan dekopin.
“Bila ada yang mengaku-ngaku Dekopin, Dekopinwil, dan Dekopinda, ya biarkan saja. Nanti juga bubar sendiri,” pungkasnya.
Editor : Maji