Ini Lima Penjabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Mendagri Tito Karnavian (Foto: Populis)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Populis)

Tito juga mengatakan penjabat gubernur akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Salah satu mekanismenya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya selaku Mendagri.


DARA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima pejabat gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan para penjabat (pj) gubernur yang telah dilantik harus fokus dan bertugas di daerah yang dipimpinnya masing-masing selama setahun hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan jabatan birokrasi yang ditinggalkan sementara oleh lima pj gubernur di pusat itu akan digantikan pelaksana tugas (plt) untuk sementara waktu. Pasalnya, lima nama yang telah dilantik tersebut memiliki jabatan sebagai eselon satu aparatur sipil negara.

Berikut lima nama penjabat gubernur di lima Provinsi yang dilantik hari ini:

1. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten

2. Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo

5. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Untuk jabatan Sekda Banten sementara waktu akan dipimpin oleh pelaksana tugas usai Al Muktabar menjabat sebagai Gubernur Banten. Begitu pula dengan jabatan lainnya.

Tito juga mengatakan penjabat gubernur akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Salah satu mekanismenya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya selaku Mendagri.

“Apakah performance- nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka,” tutur Tito.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Jan 2025 - 07:24 WIB