DARA| BANDUNG- Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Cimahi, Rabu (5/2/2020) bertempat di Bundaran HI Leuwigajah, Kota Cimahi. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung, Rabu (5/2/2020) bertempat di Bengkel Auto 2000 Rancaekek, Bandung. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung, berlokasi di JG Motor, Jalan BKR, Kota Bandung.Sementara SIM keliling online II berada di Miko Mall, Jalan Terusan Kopo No.599, Cirangrang, Kota Bandung. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.