Polrestabes Bandung memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sejumlah outlet dan mobil keliling. Untuk mobil SIM keliling, pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM keliling selama akhir pekan ini:
Minggu, 23 Februari 2020
SIM Keliling Online 1 Tidak beroperasional
SIM Keliling Online 2 CAR FREE DAY DAGO Jalan Ir. H. Djuanda
Biaya untuk memperpanjang SIM : (Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM WAJIB dilakukan sebelum masa berlaku habis (Max Hari H)
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
Layanan Lainnya:
SIM Corner Polrestabes Bandung
Pasar Modern Batu Nunggal Blok RG-03 Komplek Batu Nunggal Jalan Soekarno-Hatta Tlp: 022-87526765 Waktu Pendaftaran: Senin s/d Sabtu 09.00 s/d 12.00 WIB
SIM Outlet Polrestabes Bandung Bandung Trade Centre (Basement)/BTC Mall Jalan Djunjunan (Pasteur) Waktu Pendaftaran: Senin s/d Sabtu 09.00 s/d 12.00 WIB Call Center SIM Keliling Kota Bandung: 022-61755575.
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com