Ada sederet poin maksud digelarnya uji kompetensi JPT Pratama Eselon II b.
DARA | Uji Kompetensi JPT Pratama Setingkat Esselon II.b Tahun 2024 dibuka Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (31/1/2024).
Diikuti sembilan peserta. Sekda mengatakan, uji Kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Koordinasi tersebut didasarkan pada pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah no 11 thn 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri,” ujar sekda.
“Dalam Konteks Uji Kompetensi adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap ASN karena tuntutan tugas Pokok, Fungsi Kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya yaitu memberikan pelayanan publik dan Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN, Lan Maulana Yusup menjelaskan maksud uji kompetensi tersebut.
Berikut maksud Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama:
1. Mengukur Kompetensi masing masing Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat Eselon IIB di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2.Menyiapkan bahan pertimbangan Kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rotasi maupun mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat IIB sesuai dengan Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
3. Mewujudkan obyektifitas, Akuntabilitas Penempatan dalam jabatan tinggi pratama setingkat esselon IIB dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur | Foto: Ist