Ini Pandangan Ketua MUI Jabar Saat Ditanya Ridwan Kamil

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei (Foto : Jabar Ekpres Onilne)

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei (Foto : Jabar Ekpres Onilne)

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.


Dara|Bandung- Lakukan video conference dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pandangan dari para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri.

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI,” ucap pria yang kerab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,” kata Rahmat.

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.

Terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing. Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut Miliki Mobil Gakum
Pj Bupati Garut Ajak Masyarakat Gempur dan Perangi Rokok Ilegal
Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal
Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Gunungkaramat
Korban Bencana di Sukabumi Terima Bantuan Beras dari Pemprov Jabar
Libur Nataru, Begini Suasana Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek
Operasi Lilin Lodaya, Polsek Limbangan Amankan Dua Terduga Pelaku Premanisme
Ini Bentuk Bantuan Maxim untuk Korban Bencana di Sukabumi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut Miliki Mobil Gakum

Minggu, 29 Desember 2024 - 21:53 WIB

Pj Bupati Garut Ajak Masyarakat Gempur dan Perangi Rokok Ilegal

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:11 WIB

Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:32 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Gunungkaramat

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:25 WIB

Korban Bencana di Sukabumi Terima Bantuan Beras dari Pemprov Jabar

Berita Terbaru

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut miliki Mobil Gakum untuk penegakan hukum di tempat, Minggu (29/12/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut Miliki Mobil Gakum

Minggu, 29 Des 2024 - 21:56 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay.com/angiemit4).

HEADLINE

Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal

Minggu, 29 Des 2024 - 19:11 WIB