Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J. Begini perannya masing-masing tersangka.
DARA – Lima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM). dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi (PC).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Bigadir J.
Peran Bharada RE
Menembak Brigadir J atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Peran Bripka RR dan KM
Turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Peran Irjen FS
Menyuruh melakukan penembakan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Peran PC
PC berada di lantai 3 ketika Sambo menanyakan kesanggupan Bharada RE dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Saksi-saksi dan barang bukti yang ada juga menunjukkan bahwa PC mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan.
Diketahui ada bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.
Ancaman hukuman
Penyidik memutuskan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia