Ini Peraturan Baru Masa Karantina bagi WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Grafis : indonesiabaik.id)

(Foto Grafis : indonesiabaik.id)

Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.


DARA- Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah membagi masa karantina yaitu 14 hari dan 10 hari.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022,” bunyi keputusan Satgas Covid-19 dikutip dara.co.id dari merdeka.com, Senin (3/1/2022).

Aturan Karantina 14 Hari dan 10 Hari

Masa karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria sebagai berikut:

1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara WNI yang melakukan perjalanan dari negara di luar tiga kriteria tersebut hanya wajib melakukan karantina 10 hari.

Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.

Berlaku di Pintu Masuk Baik Darat, Laut Maupun Udara
Pintu masuk jalur udara di antaranya, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Jalur laut di antaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Jalur darat di antaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB