Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.
DARA- Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah membagi masa karantina yaitu 14 hari dan 10 hari.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022,” bunyi keputusan Satgas Covid-19 dikutip dara.co.id dari merdeka.com, Senin (3/1/2022).
Aturan Karantina 14 Hari dan 10 Hari
Masa karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria sebagai berikut:
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sementara WNI yang melakukan perjalanan dari negara di luar tiga kriteria tersebut hanya wajib melakukan karantina 10 hari.
Dalam aturan baru ini, juga ditetapkan sejumlah pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari udara, darat dan laut.
Berlaku di Pintu Masuk Baik Darat, Laut Maupun Udara
Pintu masuk jalur udara di antaranya, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Jalur laut di antaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
Jalur darat di antaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Editor : Maji