Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan dperpanjang, sejak Sabtu hari ini hingga Jumat 12 Juni 2020 mendatang, namun PSBB kali ini dilakukan dengan skema berbeda, salah satunya tidak adanya posko check point (proporsional).
DARA | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan, sejumlah fasilitas publik juga rencananya akan dibuka lagi, seperti tempat ibadah.
Perbedaan lainnya dengan daerah lain, kata Oded, mengizinkan pengelola restoran atau rumah makan memberikan pelayanan makan di tempat dengan syarat hanya menyediakan tempat atau meja makan sebanyak 30 persen dari total kapasitas normal. Lalu, toko mandiri non-pangan pun dibolehkan beroperasi.
Meski mulai melakukan pelonggaran, namun seperti kata Oded M Danial, pusat perbelanjaan seperti mal dan tempat wisata belum diperbolehkan buka, mengingat lokasi tersebut riskan terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan akan memudahkan penyebaran CCOVID-19.
Oded menegaskan, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dan untuk memastikannya, petugas akan diterjunkan untuk memantau. “Pemeriksaan dilakukan di titik restoran untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pembeli saat mengantri untuk makan di lokasi,” ujarnya, Sabtu (30/5/2020).
Sedangkan untuk pendidikan, masih diterapkan belajar di rumah seperti sebelumnya. “Karena kalau sekolah, anak-anak dikhawatirkan tidak bisa dikendalikan terlebih anak-anak TK atau SD,” tambahnya.
Begitu juga untuk transportasi, Oded berharap masyarakat masih mematuhi peraturan seperti sebelumnya. “Untuk PSBB Proporsional ini, tidak ada check point, namun kami menyebar petugas ke lokasi-lokasi yang disinyalir terjadinya kerumunan,” jelasnya.
Lebih jauh Oded berharap, PSBB Proporsional di Kota Bandung tersebut bisa dilakukan dengan maksimal, dan adanya dukungan dari warga. “Sehingga sektor-sektor lainnya yang belum dibuka akan bisa dibuka dengan catatan penyebaran COVID-19 sudah tidak ada,” tandasnya.***
Editor: denkur